Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Ferdy Sambo
Sumber :

Lampung – Diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah memberikan hukuman vonis mati kepada terdakwa, mantan kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Bendahara BUMD Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp517 Juta

Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut, Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman.

 

Polres Pesawaran Gelar Upacara Kedinasan untuk Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Sosok Teladan dan Sangat Disiplin

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu pada Senin, 13 Februari 2023.

Putusan itu telah melewati tujuh bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

 

Penantian masyarakat atas putusan hakim menegenai kasus yang menjadi aib bagi kepolisian tersebut akhirnya berujung.

 

Berikut ini Bechannel telah merangkum 10 fakta kasus Ferdy Sambo sebelum divonis hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
img_title