Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Ferdy Sambo
Sumber :

Lampung – Diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah memberikan hukuman vonis mati kepada terdakwa, mantan kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Tahun 2024, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati untuk Tujuh Terpidana

Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut, Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman.

 

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Minta Hukuman Maksimal

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu pada Senin, 13 Februari 2023.

Putusan itu telah melewati tujuh bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

 

Penantian masyarakat atas putusan hakim menegenai kasus yang menjadi aib bagi kepolisian tersebut akhirnya berujung.

 

Berikut ini Bechannel telah merangkum 10 fakta kasus Ferdy Sambo sebelum divonis hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
img_title