Kasus Penipuan Dana Talangan Rp1,05 M Dihentikan Polda Lampung, Korban Ancam Melapor ke Mabes Polri

Juanda, korban penipuan bisnis dana talangan hingga Rp1,05 miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungJuwanda Sitinjak, korban penipuan dalam kasus dana talangan senilai Rp 1,05 miliar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Polda Lampung yang menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kekecewaan itu dialami Juwanda setelah dirinya menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Lampung pada 26 Juni 2024. Kasus tersebut telah ia laporkan ke Polda Lampung sejak 2022.

"Dengan SP3 yang kami terima, kami sangat kecewa. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini," kata Juwanda, Rabu (3/7/2024).

Juwanda menambahkan bahwa ia merasa telah menjadi korban penipuan, dengan bukti-bukti yang menurutnya sudah lengkap, termasuk bukti transfer dan percakapan terkait dana talangan tersebut.

Awalnya, bisnis dana talangan tersebut berjalan lancar dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar empat persen per transaksi.

Namun, setelah beberapa transaksi, pengembalian dana tidak dilakukan lagi oleh pelaku, yang merupakan teman dekat Juwanda.

"Hingga saat ini, dana talangan sejak tahun 2020 tidak pernah dikembalikan, dan totalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Juwanda.

Kasus ini sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung pada 25 Oktober 2022. Juwanda dan kuasa hukumnya berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada Mabes Polri dan Kompolnas guna mencari keadilan lebih lanjut.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold P Hutagalung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini setelah melakukan penyelidikan yang melibatkan sembilan saksi dan tiga ahli pidana, termasuk ahli perdata dari Universitas Lampung.

Dari keterangan ahli dan hasil gelar perkara yang telah dilakukan bahwa hal tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

"Dari hasil penyelidikan, perbuatan terlapor dianggap bukan merupakan tindak pidana, namun masuk dalam ranah perdata," jelas Kombes Pol Reynold.(*)

Ratusan Emak Emak Asal Pesawaran Jadi Korban Penipuan, LBH Lapor Polisi