Viral! Polisi di Lampung Bubarkan Orgen Tunggal dengan Tembakan, Keluarga Laporkan ke Propam
- Lampung Viva
Bandar Lampung, Lampung – Sebuah video beredar di media sosial menunjukkan beberapa anggota Kepolisian melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan acara khitanan yang diwarnai dengan orgen tunggal di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis malam (11/7/2024).
Pihak keluarga merasa tidak terima atas pembubaran acara hiburan yang disertai dengan tembakan ke udara oleh aparat. Hal ini pun mengejutkan anak-anak, orang tua, dan para tamu undangan.
Atas kejadian tersebut, pada Senin (15/7/2024), keluarga dan kuasa hukum Ivin Aidyan Firnandez mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan sikap arogan anggota kepolisian ke Propam. Ivin menjelaskan bahwa pembubaran acara hiburan diwarnai tembakan beberapa kali.
Menurut Ivin, tiba-tiba Kapolsek Kotabumi Kota beserta rombongan datang sekitar pukul 21.30 WIB, tanpa himbauan dan peringatan persuasif langsung melepaskan tembakan di atas panggung.
"Kapolsek beserta rombongan sekitar pukul 21.30 WIB, tiba-tiba datang langsung nembak. Datang, naik panggung dan langsung nembak ke udara. Ngamuk-ngamuk dan marah-marah," jelas Ivin .
Lebih lanjut, Ivin mengatakan bahwa pihak keluarga memiliki izin keramaian dari Polsek Kotabumi Kota sampai pukul 17.00 WIB. Meskipun acara dilanjutkan sampai malam hari karena adanya pembubaran panitia, seharusnya pembubaran dilakukan dengan cara persuasif, bukan langsung dengan tembakan.
Beberapa saksi mata juga melihat oknum polisi mencekik pihak keluarga acara dan marah-marah. Mereka kemudian membawa 2 pemain orgen dan alat musik ke kantor polisi secara paksa.
Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru orgen dan 2 pemain piano orgen beserta 2 unit keyboard musik, 1 bendera dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara.
"2 kru orgen dan 2 pemain piano orgen dibawa ke Polsek Kotabumi. Setelah kita urus, barulah 4 orang itu dikeluarkan," beber Ivin.
Saat ditanyakan terkait surat izin keramaian, Ivin mengungkapkan kliennya telah memiliki surat izin dari Polsek Kotabumi Kota sampai dengan 17.00 WIB.
"Terkait acara kita sudah izin sampai 17.30 WIB karena sudah selesai, tinggal acara pembubaran panitia dan nyanyi nyanyi keluarga," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya berharap Propam Polda Lampung dapat profesional terhadap anggotanya.
"Kami berharap bidang Propam Polda Lampung dapat bertindak profesional apabila memang ada kesalahan prosedural, kesalahan SOP dalam membubarkan acara pembubaran panitia atau nyanyi keluarga silahkan ditindaklanjuti, apabila ada hukumnya, meminta keadilan intinya," tandasnya.(*)