Bendahara BUMD Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp517 Juta
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menetapkan inisial LK (30) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda).
Mewakili Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, Kasi Intelijen Volanda Azis Shaleh menerangkan bahwa LK, yang menjabat sebagai bendahara, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 Juli 2025.
"Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka LK selaku Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju," beber Volan dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli.
Penetapan status tersangka LK ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kejaksaan setempat atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT. Lampung Selatan Maju periode tahun 2022-2023.
"Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 30 Juli 2025. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup," sambung Kasi Intelijen.
Volan merincikan, selama periode 2022-2023, kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp517.382.907.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan di dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 10 Juni 2025," jelasnya.