Bendahara BUMD Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp517 Juta

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menetapkan inisial LK (30) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda).

img_title Kecelakaan Maut Tol Terpeka KM 187: Satu Keluarga asal Lahat Tewas, Hanya Anak Perempuan 17 Tahun yang Selamat

Mewakili Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, Kasi Intelijen Volanda Azis Shaleh menerangkan bahwa LK, yang menjabat sebagai bendahara, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 Juli 2025.

"Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka LK selaku Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju," beber Volan dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli.

img_title Kejari Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi

Penetapan status tersangka LK ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kejaksaan setempat atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT. Lampung Selatan Maju periode tahun 2022-2023.

"Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 30 Juli 2025. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup," sambung Kasi Intelijen.

img_title Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi

Volan merincikan, selama periode 2022-2023, kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp517.382.907.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan di dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 10 Juni 2025," jelasnya.

Penahanan Rumah dan Ancaman Hukuman

Tersangka LK akan menjalani penahanan rumah dan dipasangi alat pendeteksi elektronik (APE) oleh penyidik selama 20 hari ke depan.

"Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tersangka LK masih dalam pemulihan pascamelahirkan dan dalam masa menyusui bayi. Adapun terhadap tindakan penahanan rumah tersebut, tersangka LK diwajibkan untuk melapor kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara berkala," tegas Volan.

Tersangka LK dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Kasi Intelijen.(*)