Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Selain Ir. Jalaludin, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, ST selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (pelaksana proyek), dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (konsultan pengawas).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menahan dua tersangka, sementara satu tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.
Armen Wijaya, Kepala Aspidsus Kejati Lampung, menyatakan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terlibat.
“Kami sedang menelusuri lebih lanjut mengenai motif penggunaan uang hasil korupsi ini,” ujar Armen.
"Sejauh ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak terkait dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat," pungkasnya. (*)