Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Namun, keputusan ini digugat oleh CV. Maju Jaya Perkasa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
"Pada 6 April 2023, PTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan penunjukan pemenang lelang, namun proyek tetap dilanjutkan dan kontrak tetap ditandatangani antara pihak Pemkab Pesisir Barat dan PT. Citra Primadona Perkasa," kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Jumat (6/12/2024) malam.
Proyek tersebut akhirnya selesai pada akhir tahun 2022, meskipun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Proyek yang sudah dibayar 100% sebesar Rp4,41 miliar tersebut justru ditemukan tidak memenuhi standar yang ditentukan. Bahkan, hasil pekerjaan yang diserahterimakan kepada pemerintah daerah tidak sesuai dengan harapan.
Peran Kepala Dinas PUPR dalam Kasus Korupsi Jalaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Ia diduga bertanggung jawab atas penandatanganan kontrak pekerjaan pada saat keputusan PTUN membatalkan penunjukan pemenang lelang, yang seharusnya menangguhkan proses tersebut.
"Meski demikian, kontrak tetap ditandatangani oleh Jalaludin dan pihak terkait lainnya, yang menyebabkan proses pelaksanaan proyek dilanjutkan meskipun ada keputusan hukum yang membatalkan keputusan sebelumnya," paparnya.