Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

Tersangka saat didalam mobil tahanan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Namun, keputusan ini digugat oleh CV. Maju Jaya Perkasa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. 

Ketua Gerindra Metro Desak APH Usut Dugaan Korupsi Pengangkatan THL: Anggaran Rp52 Miliar APBD Kota Metro Tersedot

"Pada 6 April 2023, PTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan penunjukan pemenang lelang, namun proyek tetap dilanjutkan dan kontrak tetap ditandatangani antara pihak Pemkab Pesisir Barat dan PT. Citra Primadona Perkasa," kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Jumat (6/12/2024) malam.

Proyek tersebut akhirnya selesai pada akhir tahun 2022, meskipun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. 

Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Terungkap Ada Dua Luka Tusukan pada Korban

Proyek yang sudah dibayar 100% sebesar Rp4,41 miliar tersebut justru ditemukan tidak memenuhi standar yang ditentukan. Bahkan, hasil pekerjaan yang diserahterimakan kepada pemerintah daerah tidak sesuai dengan harapan.

Peran Kepala Dinas PUPR dalam Kasus Korupsi Jalaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini. 

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

Ia diduga bertanggung jawab atas penandatanganan kontrak pekerjaan pada saat keputusan PTUN membatalkan penunjukan pemenang lelang, yang seharusnya menangguhkan proses tersebut. 

"Meski demikian, kontrak tetap ditandatangani oleh Jalaludin dan pihak terkait lainnya, yang menyebabkan proses pelaksanaan proyek dilanjutkan meskipun ada keputusan hukum yang membatalkan keputusan sebelumnya," paparnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title