Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Selain itu, jalannya proyek juga dikelola dengan banyak penyimpangan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Pelaksanaan pekerjaan ini juga diwarnai dengan fakta bahwa ahli K3 Konstruksi yang seharusnya terlibat dalam pengawasan proyek tidak pernah bekerja di PT. Citra Primadona Perkasa dan tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Namun, pembayaran proyek tetap dilaksanakan sepenuhnya, meskipun pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam pelaksanaan proyek ini, di antaranya penetapan pemenang lelang yang dilakukan pada masa sanggah banding, meskipun keputusan PTUN akhirnya membatalkan keputusan tersebut.
"Selain itu, meskipun pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, pembayaran proyek tetap dilanjutkan hingga 100%, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses administrasi dan pelaksanaan proyek," jelas Aspidsus.
Lebih lanjut, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp1.375.356.769 akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Kerugian ini berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak serta pembayaran yang tidak berlandaskan pada kualitas pekerjaan yang seharusnya," tambahnya.