Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

21 Napi Narkoba Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan,
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungMantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami, yang divonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2025, PJR dan BNNP Lampung Tangkap 2 Pembawa Sabu 15 Kg di Tol Terpeka

Andri Gustami dipindahkan bersama dengan 20 narapidana 'high risk' lainnya pada Rabu (4/12/2024) dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polda Lampung dari satuan Brimob.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya diminta oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan tersebut.

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 2,5 Kilogram asal Malaysia Tujuan Jawa Timur

"Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana yang dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan," katanya, Kamis (5/12/2024).

Umi juga membenarkan dari 21 narapidana golongan 'high risk' ini ada eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami yang dimana mendapatkan vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Kian Masif

"Benar, salah satunya Andre Gustami dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan," ujarnya.

Menurut dia, total anggota yang terlibat dalam pengamanan sebanyak 13 personil. "Ada 13 personil terdiri dari 10 personil Brimob dan 3 personil PJR Ditlantas Polda Lampung," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title