Korupsi Hibah LPTQ, Ketua MUI : Support Dan Tuntaskan, Ketua LPTQ Clear Cepat Terselesaikan
- Nanang
Dan, Rustiyan yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Menurutnya, untuk percepatan peyelesaian perkara, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh tim penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,00," jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LOTQ) Kabupaten Pringsewu Lampung Heri Iswahyudi akui sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3,285.000.0000,00.
Hal itupun diungkapkan Heri Iswayudi saat dimintai tanggapannya di Mapolres Pringsewu Lampung pada Rabu (18/09/24). Heri Iswayudi yang saat ini masih menjabat sebagai Seketaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung.
"Ya, nanti kita ikuti aja. Kasusnya sedang berproses jadi saya tidak banyak berkomentar," ucapnya.