Sepanjang 2024, KAI Tutup 21 Perlintasan Liar di Lampung-Muara Enim
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan, dengan menutup 21 titik perlintasan sebidang liar yang berisiko tinggi selama Januari hingga November 2024.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Perlintasan liar yang tidak memiliki izin sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Kami telah menutup 21 titik perlintasan liar di beberapa daerah rawan untuk mencegah kecelakaan,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Perlintasan-perlintasan liar tersebut terletak di berbagai wilayah, mulai dari Merak Batin di Kabupaten Lampung Selatan hingga kawasan di Kota Bandar Lampung dan Ogan Kemering Ulu (OKU).
Salah satu titik yang telah ditutup adalah di KM 27+2/3 di petak jalan Gedungratu - Rejosari, Merak Batin. Titik ini sebelumnya sering digunakan oleh warga meskipun tanpa izin resmi.
Di KM 32+1/2 pada petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya, juga telah dilakukan penutupan setelah sering terjadinya pelintasan ilegal yang membahayakan pengendara.
Lokasi lain yang ikut ditutup adalah di KM 193+9/0 di wilayah Way Pisang – Martapura, Kotabaru, yang kerap digunakan masyarakat sebagai jalur alternatif meskipun berada di jalur kereta api yang rawan kecelakaan.