Polda Lampung Buka Suara Terkait Oknum Brimob Terlibat TPPO, Kasus Damai?
- Polda Lampung
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung angkat bicara untuk meluruskan kabar mengenai seorang oknum anggota Brimob yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, memastikan bahwa kasus tersebut tidak terkait TPPO, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan hubungan pribadi antara oknum dan seorang remaja.
"Setelah dilakukan pendalaman, kami pastikan bahwa ini bukan kasus TPPO. Laporan yang kami terima terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur dalam hubungan pribadi," ujar Kombes Umi dalam keterangan pers, Jumat (1/12/2024).
Berawal dari Perkenalan Virtual
Kombes Umi menjelaskan bahwa hubungan antara oknum Brimob tersebut dan seorang remaja putri berusia 16 tahun bermula dari interaksi melalui aplikasi media sosial. Dari sana, komunikasi berlanjut hingga keduanya memutuskan untuk bertemu langsung.
"Korban meminta dijemput di rumahnya di Tanggamus pada akhir Agustus 2024 untuk menuju Bandar Lampung. Sesampainya di Bandar Lampung, korban sempat meminta diantar ke tempat temannya," terang Umi.
Namun, di malam yang sama, korban kembali menghubungi oknum tersebut dan meminta bantuan untuk diantar ke lokasi lain. Peristiwa yang menjadi dasar laporan diduga terjadi setelah itu.