Balai Besar TNBBS Buka Suara Terkait Bantahan Pemda Lampung Barat Soal Penarikan Pajak di Kawasan Hutan

Balai Besar TNBBS
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Polemik terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Areal Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terus bergulir. 

Kapolda Lampung Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Terbaru, Balai Besar TNBBS angkat bicara merespon bantahan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat yang menyatakan tidak pernah menarik pajak PBB di kawasan tersebut.

Polemik ini mencuat setelah Komandan Distrik Militer (Dandim) 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya, bersama aktivis masyarakat dari GERMASI (Gerakan Masyarakat Independent) menemukan bukti adanya penarikan pajak PBB di areal kawasan hutan TNBBS, tepatnya di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat pada 9 Maret 2023 lalu.

10 Menit Bayar Pajak, Polisi Himbau Jangan Takut Ada Razia

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir, dalam sebuah berita daring yang terbit pada Sabtu, 8 Maret 2025, membantah bahwa Pemda Lampung Barat pernah menarik pajak PBB di areal kawasan hutan TNBBS. 

Daman Nasir menyatakan bahwa Pemda tidak mengetahui jika objek penarikan pajak tersebut masuk ke dalam kawasan TNBBS. 

Tegas! Kapolda Lampung Dukung Penuh Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan TNBBS

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan hingga tingkat peratin (kepala desa) untuk memvalidasi persoalan tersebut dan menegaskan akan menghapuskan penarikan PBB jika terbukti masuk lahan TNBBS.

Menanggapi bantahan tersebut, Dandim 0422/L.B, Letkol Inf Rinto Wijaya, menegaskan bahwa jika Pemda memang melakukan penarikan pajak, seharusnya dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat, bukan justru lepas tangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title