Diselipkan Dalam Kasur Busa, Penyelundupan BBL Rp9,1 Miliar Diungkap di Lampung

Pelaku berbaju tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Hukuman Berat Menanti

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Pelaku tunggal yang merupakan kurir dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis. Kepala Subdirektorat Gakum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi, menyampaikan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman berat. 

"Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Tersembunyi di Sasis Truk, Ratusan Burung Diamankan

Rahmadi menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program Aska Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan.

Komitmen Melindungi Sumber Daya Laut

Penyelundupan Daging Karkas dan Jeroan Babi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Kotak Ikan

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. 

"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan lingkungan," pungkas Arif. (*)