Diselipkan Dalam Kasur Busa, Penyelundupan BBL Rp9,1 Miliar Diungkap di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Hukuman Berat Menanti
Pelaku tunggal yang merupakan kurir dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis. Kepala Subdirektorat Gakum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi, menyampaikan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman berat.
"Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Rahmadi menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program Aska Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan.
Komitmen Melindungi Sumber Daya Laut
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan lingkungan," pungkas Arif. (*)