Diselipkan Dalam Kasur Busa, Penyelundupan BBL Rp9,1 Miliar Diungkap di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sebuah upaya penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai Bandar Lampung dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Modus pelaku yang menyembunyikan 60.883 ekor benih lobster di selipan kasur busa akhirnya terbongkar di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (24/11/2024).
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang awalnya mengindikasikan pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah truk.
Truk tersebut melintasi jalur penyeberangan Merak-Bakauheni sebelum akhirnya dihentikan petugas di rest area KM 33 setelah sempat berusaha kabur dan hampir menabrak kendaraan petugas.
Kasur Sebagai Kamuflase
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan box styrofoam berisi benih lobster yang disembunyikan di bawah tumpukan kasur busa.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dirancang dengan cermat.
"Modus seperti ini dilakukan untuk mengelabui petugas, namun berkat kerja intelijen yang solid, pelaku tidak bisa lolos," ujarnya.
Benih lobster tersebut ditaksir bernilai Rp 9,1 miliar dan diduga kuat akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelepasan Barang Bukti ke Habitat Asli
Menghadapi sifat benih lobster yang rentan, koordinasi segera dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Direktorat Polairud Polda Lampung, dan instansi terkait lainnya.
Benih lobster yang berhasil diamankan dilepasliarkan kembali ke perairan Kabupaten Pesawaran untuk memastikan kelestarian ekosistem laut.
Hukuman Berat Menanti
Pelaku tunggal yang merupakan kurir dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis. Kepala Subdirektorat Gakum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi, menyampaikan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman berat.
"Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Rahmadi menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program Aska Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan.
Komitmen Melindungi Sumber Daya Laut
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan lingkungan," pungkas Arif. (*)