Polda Sumatera Barat Bocorkan Bukti-bukti Kejahatan AKP Dadang, Hukuman Mati Menghantui

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari, terus menyita perhatian publik. Hingga saat ini, motif di balik aksi brutal tersebut masih belum terungkap secara pasti.

Tragedi di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim, Diduga karena Masalah Tambang

Polisi telah menetapkan AKP Dadang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati pun mengintai tersangka.

Tak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan sampaikan, AKP Dadang Iskandar dijerat sejumlah pasal berlapis setelah menembak mati Kasat Reskrim AKP Riyanto Ulil Anshar. 

Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye

"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," katanya, pada Sabtu (23/11/2024).

Bahkan, kata dia, pihaknya menjerat tersangka AKP Dadang dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.

Samapta Polres Lampung Barat Perketat Pengawasan, Balik Bukit Makin Aman dari Curanmor

Karena berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan brencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3.

Halaman Selanjutnya
img_title