Polda Sumatera Barat Bocorkan Bukti-bukti Kejahatan AKP Dadang, Hukuman Mati Menghantui
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari, terus menyita perhatian publik. Hingga saat ini, motif di balik aksi brutal tersebut masih belum terungkap secara pasti.
Polisi telah menetapkan AKP Dadang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati pun mengintai tersangka.
Tak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan sampaikan, AKP Dadang Iskandar dijerat sejumlah pasal berlapis setelah menembak mati Kasat Reskrim AKP Riyanto Ulil Anshar.
"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," katanya, pada Sabtu (23/11/2024).
Bahkan, kata dia, pihaknya menjerat tersangka AKP Dadang dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
Karena berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan brencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3.