Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Tersembunyi di Sasis Truk, Ratusan Burung Diamankan
- Istimewa
Bakauheni, Lampung – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung di Pelabuhan Bakauheni. Kejadian ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan jenis Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi B 9132 PXV yang mencurigakan, Selasa (21/01).
Saat dimintai keterangan, sopir kendaraan yang diketahui bernama Asep Mahmudian dan Dedi Kurniadi awalnya mengaku bahwa kendaraan mereka kosong dan tidak membawa muatan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan media pembawa satwa liar yang disimpan di sasis kendaraan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, drh. Donni Muksydayan, M.Si, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 464 ekor burung dari berbagai jenis, dengan 69 ekor di antaranya merupakan satwa liar yang dilindungi.
"Setelah dilakukan identifikasi, kami menemukan berbagai jenis burung, antara lain Srindit (20 ekor), Pleci (300 ekor), Cucak Hijau (23 ekor), Srigunting Hitam (6 ekor), Guntur Putri (3 ekor), dan jenis lainnya. Jenis yang dilindungi ada 69 ekor. Burung-burung ini dibawa dari Pekanbaru, milik Bapak Ruben, dengan tujuan ke Bapak Naryo di Bekasi," jelas Donni.
Yang lebih mencengangkan, satwa liar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina, yang jelas melanggar peraturan tentang pengangkutan satwa liar.
Menurut Donni, tindakan penyelundupan satwa liar ini sangat berisiko, baik bagi keberlangsungan spesies tersebut maupun bagi kesehatan masyarakat, karena tidak terjamin asal-usul dan kesehatannya. Pihaknya pun mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan satwa liar selalu mematuhi aturan yang ada demi menjaga kelestarian fauna Indonesia.
Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelundupan satwa liar serta melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.(*)