Diselipkan Dalam Kasur Busa, Penyelundupan BBL Rp9,1 Miliar Diungkap di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dirancang dengan cermat.
"Modus seperti ini dilakukan untuk mengelabui petugas, namun berkat kerja intelijen yang solid, pelaku tidak bisa lolos," ujarnya.
Benih lobster tersebut ditaksir bernilai Rp 9,1 miliar dan diduga kuat akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelepasan Barang Bukti ke Habitat Asli
Menghadapi sifat benih lobster yang rentan, koordinasi segera dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Direktorat Polairud Polda Lampung, dan instansi terkait lainnya.
Benih lobster yang berhasil diamankan dilepasliarkan kembali ke perairan Kabupaten Pesawaran untuk memastikan kelestarian ekosistem laut.