Diselipkan Dalam Kasur Busa, Penyelundupan BBL Rp9,1 Miliar Diungkap di Lampung

Pelaku berbaju tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dirancang dengan cermat. 

Menjelajah Spot-Spot Mancing Memikat di Pahawang Lampung

"Modus seperti ini dilakukan untuk mengelabui petugas, namun berkat kerja intelijen yang solid, pelaku tidak bisa lolos," ujarnya.

Benih lobster tersebut ditaksir bernilai Rp 9,1 miliar dan diduga kuat akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

7.500 Benih Lobster Diamankan Polda Lampung, Dua Tersangka Ditangkap di Pesisir Barat

Pelepasan Barang Bukti ke Habitat Asli

Menghadapi sifat benih lobster yang rentan, koordinasi segera dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Direktorat Polairud Polda Lampung, dan instansi terkait lainnya. 

Penyelundupan Kulit Ular Piton Digagalkan di Lampung

Benih lobster yang berhasil diamankan dilepasliarkan kembali ke perairan Kabupaten Pesawaran untuk memastikan kelestarian ekosistem laut.

Konferensi pers di Bea Cukai Bandar Lampung

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Halaman Selanjutnya
img_title