Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungDitpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau yang lebih dikenal sebagai baby lobster, pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah

Harapan Baru dari Taman Nasional Way Kambas Lampung

Dari operasi tersebut, sebanyak 149.400 ekor baby lobster berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar.

Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2024, ketika pihak Ditpolairud menerima informasi mengenai peredaran baby lobster tanpa izin yang akan dibawa dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung, Sembunyikan di Bawah Muatan Buah

"Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian melakukan penyelidikan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan mendapatkan informasi bahwa proses pemekingan serta penyegaran lobster dilakukan di sebuah gudang di Lampung Tengah," kata dia, Selasa (15/10/2024). 

Kemudian, pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas Ditpolairud yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. 

Diselipkan Dalam Kasur Busa, Penyelundupan BBL Rp9,1 Miliar Diungkap di Lampung

"Di sana, ditemukan 747 kantong berisi baby lobster, terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Selain itu, 14 orang yang terlibat dalam proses penyelundupan ini turut diamankan," jelasnya. 

Modus Operandi

Halaman Selanjutnya
img_title