Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye

Mantan Caleg menjalani sidang di Pengadilan Kalianda, Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Nasib nahas menimpa Sofyan, mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang. Ia kini terancam hukuman mati setelah terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 70 kilogram. 

Pengawasan Ketat Media Massa untuk Kampanye Pilkada Lampung 2024

 

Vonis tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). Menurut jaksa, peran terdakwa sebagai pengendali penyelundupan narkoba tersebut.

Paslon 4 Di Serbu Pesan Dan Permintaan Kaum Emak Emak Saat Kampanye

 

Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan bakal mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Skandal Bansos, Calon Wakil Wali Kota Metro Segera Diadili, Ancam Kursi Nomor 2?

 

"Sofyan bukanlah bandar yang mestinya tidak dituntut hukuman mati untuk keterlibatannya dalam penyelundupan sabu sebanyak 70 kg," kata Hefzoni.

 

Hefzoni mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut. Pasalnya, kliennya bukanlah bandar narkoba.

 

"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ungkap Hefzoni.

 

Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang. 

 

"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama, narkotika juga. Barangnya sabu juga. BB (barang bukti)-nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami (mengajukan pleidoi)," tambahnya.

 

Selain itu, terus Hefzoni, pembelaan juga karena alasan keluarga. 

 

"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga, tulang punggung keluarga. Dia melakukan itu juga kan alasannya kemarin karena mau bayar utang-utangnya saat nyaleg kemarin. Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," beber Hefzoni.

 

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Sofyan mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta. Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang. 

 

Selain kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buron.

 

Sofyan mengaku nekad terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta rupiah untuk dana kampanye.

 

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

 

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan.

 

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

 

Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 70 kg sabu. Ia ditangkap menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.

 

Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.(*)