53 Kg Ganja Gagal Melintasi Gerbang Lampung ke Jakarta
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tim Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram yang akan dikirim dari Kota Bandar Lampung ke Provinsi DKI Jakarta.
Operasi penangkapan dramatis ini berlangsung di samping pool bus Rosalia, Way Halim, Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Senang, pada Jumat, 5 November 2024, memperlihatkan ketangguhan polisi dalam melawan peredaran narkotika.
Segalanya dimulai dari informasi intelijen yang masuk pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendapat petunjuk bahwa jaringan narkoba dikendalikan dari dalam penjara.
Seorang narapidana memerintahkan kurirnya, Ari alias Adul, untuk mengatur pengiriman besar itu.
Tanpa membuang waktu, AKBP Iedwan Mahpi, Kasubdit Kamneg Ditintelkam, segera mengarahkan timnya dalam briefing taktis pada pukul 18.00 WIB.
Dengan strategi matang, pukul 19.00 WIB tim bergerak dan melakukan operasi penyamaran.
Hasilnya: dua tersangka, Agung Prastio bin Bahrun dan sopir Gocar bernama Krisna bin Bambang, ditangkap saat bersiap memindahkan dua kardus besar berisi ganja.