Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

Polres Tanggamus ungkap kasus perjudian dengan 16 Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Tanggamus, LampungPolres Tanggamus berhasil membongkar praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu satu minggu, polisi berhasil mengungkap lima kasus perjudian dengan total 16 tersangka yang berhasil diamankan.

Gaya Hidup Hedonis di Medsos Dorong Masyarakat Terjerumus Judi Online

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa pengungkapan  kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut. 

Pengungkapan itu juga sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri terkait segala jenis perjudian yang meresahkan juga Narkoba.

Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosikan Judi Online, Cuan Rp750 Ribu Sebulan

“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. Sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka," kata AKBP Rivanda, Sabtu (16/11/2024).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).

FGD di Lampung Timur: Kolaborasi Berantas Narkoba, Dukung Ketahanan Pangan

Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan Lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).

Kemudian, di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Jumat tanggal 8 November 2024, Empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).

Halaman Selanjutnya
img_title