Modus Jual Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Tipu Korban Rp94 Juta
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Seorang ibu rumah tangga berinisial NA (38) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menipu korbannya, Deri Pratama Sanjaya (28), sebesar Rp94.250.000 dengan modus jual beli minyak goreng.
Pelaku NA warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi saat berada di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan awal mula korban Deri Pratama Sanjaya berkenalan dengan pelaku NA sekitar bulan Mei 2023 yang dikenalkan oleh seseorang bernama Nela. Dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dengan pelaku.
"Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki stok minyak goreng dalam jumlah besar dan siap menjualnya dengan harga yang menarik," kata AKP Indik Rusmono, Jumat (15/ 11/ 2024)
Tergiur dengan tawaran tersebut, lanjut AKP Indik, korban pun menyerahkan uang kepada pelaku dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali minyak goreng.
"Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah) kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, dan pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2023," papar AKP Indik.
Namun, setelah menunggu berbulan-bulan, minyak goreng yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung datang. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang.