Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap
- Istimewa
Lalu, di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).
"Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000,-, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya," jelasnya.
Kapolres AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya pihaknya akan melaksanakan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.
"Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional," ucapnya.
Kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak adalagi melakukan atau mencoba-coba bermain judi online maupun konvensional.
"Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin, mesin yang di program untuk menang," imbaunya.
Kapolres menambahkan, guna menghindari perjudian sejak dini, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. "Kami juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, karena diduga banyak anak-anak sekolah yang terlibat dalam judi online," tutupnya.