Modus Baru Prostitusi: Pecel Lele Jadi Umpan, Pelaku Ditangkap Polres Lampung Selatan

Polisi menangkap pelaku prostitusi berkedok Warung Pecel Lele.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi yang berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro. 

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/11), polisi berhasil menangkap pemilik warung berinisial KH (36) dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial WW (17).

Senyum Ceria Anak SD di Desa Babulang Saat Disambangi Polisi, Dapat Makanan Bergizi dan Kado Spesial

 

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung pecel lele tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus modus operandi pelaku yang cukup licik. 

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

 

Pelanggan yang datang ke warung seolah-olah hanya ingin menikmati makanan, namun jika berminat dengan layanan lain, mereka akan diarahkan ke kamar yang telah disediakan.

 

"Pelaku sangat lihai dalam menyembunyikan bisnis kotornya di balik warung makan yang tampak biasa saja," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (12/11/2024).

 

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada hari Sabtu (9/11/24) sekira pukul 01.00 WIB. Petugas mendapati seseorang yang sedang melakukan transaksi pemesanan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung pecel lele tersebut.

 

"Modusnya pesan di warung pecel lele, yang pada akhirnya disiapkan kamar beserta PSK-nya," cetus Kapolres.

 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone merek iPhone 11 pro warna biru, 1 handphone merek Oppo A3s warna merah, dan 1 eksemplar dokumen bukti transfer, 1 bukti transfer Rp1.2 juta ke rekening BRI inisial RF.

 

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor  21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana," tutup AKBP Yusriandi. (*)