Bawa Sabu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanggamus, Satu Buron

Polres Tanggamus menangkap 2 pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951.

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,4 Miliar

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Satnarkoba Polres Metro Tangkap Dua Pemuda atas Dugaan Kepemilikan Narkotika

"Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut," tutupnya

Sementara itu, Efendi mengakui bahwa ia telah mengkonsumsi Narkoba selama 2 bulan lamanya. "Kalo sabu itu punya teman saya, saya cuma dikasih untuk pakai sabu di gubuk," ucapnya. (*)

IRT di Bandar Lampung jadi Pengedar Narkoba, Dapat Upah Rp30 Ribu