Bawa Sabu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanggamus, Satu Buron
Sabtu, 9 November 2024 - 14:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut," tutupnya
Sementara itu, Efendi mengakui bahwa ia telah mengkonsumsi Narkoba selama 2 bulan lamanya. "Kalo sabu itu punya teman saya, saya cuma dikasih untuk pakai sabu di gubuk," ucapnya. (*)