Bawa Sabu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanggamus, Satu Buron

Polres Tanggamus menangkap 2 pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951.

Guru Cabul di Bandar Lampung Kembali Ditahan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

43 Personil Terima Penghargaan, Kapolres Berikan Pesan Yang Memotifasi

"Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut," tutupnya

Sementara itu, Efendi mengakui bahwa ia telah mengkonsumsi Narkoba selama 2 bulan lamanya. "Kalo sabu itu punya teman saya, saya cuma dikasih untuk pakai sabu di gubuk," ucapnya. (*)

Breakingnews!!Polisi Bekuk Pelaku Kurir Sabu Jaringan Aceh