Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Polres Tulang Bawang di Banjar Margo

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Asal Mesuji
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi

53 Kg Ganja Gagal Melintasi Gerbang Lampung ke Jakarta

Dalam operasi yang diberi nama "Gasak Narkoba", dua pemuda asal Mesuji berhasil diamankan saat sedang membawa narkoba di wilayah Kecamatan Banjar Margo, pada Jumat (1/11/2024) dini hari.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah HA (20) dan RN (18), keduanya berstatus pengangguran. Saat ditangkap, mereka sedang berada di depan Indomaret Kampung Agung Dalam. 

Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 600 ribu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. 

Polres Lampung Selatan Edukasi Kaum Muda tentang Bahaya Narkoba dan Radikalisme

"Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka," ujar AKP Yofi.

AKP Yofi menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title