Bawa Sabu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanggamus, Satu Buron

Polres Tanggamus menangkap 2 pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Tanggamus, Lampung – Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah gubuk sawah di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, pada Jumat (1/11/2024).

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di gubuk pesawahan di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Tanggamus.

"Pelaku pertama yang ditangkap adalah Norvin (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan pelaku kedua inisial Efendi  (46), warga Pekon Tanjung Heran," kata AKP Mirga Nurjuanda, dalam Konferensi Pers, Sabtu (9/11/2024).

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

Kasat menjelaskan, aksi penangkapan pelaku diwarnai aksi dramatis sebab saat penggerebekan diduga ada 3 pelaku di sebuah gubuk di Pesawahan. Para pelaku melarikan diri dengan membung barang bukti.

Saat pelaku ditangkap dan  dilakukan penggeledahan tersangka lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok.

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

Selain itu diamanman ditemukan 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.970.000,-

"Berdasarkan keterangan Efendi bahwa barang bukti tersebut merupakan sabu milik seseorang berinisial D  yang melarikan diri," jelas Kasat.

Halaman Selanjutnya
img_title