Bawa Sabu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanggamus, Satu Buron

Polres Tanggamus menangkap 2 pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Tanggamus, Lampung – Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah gubuk sawah di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, pada Jumat (1/11/2024).

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di gubuk pesawahan di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Tanggamus.

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

 

"Pelaku pertama yang ditangkap adalah Norvin (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan pelaku kedua inisial Efendi  (46), warga Pekon Tanjung Heran," kata AKP Mirga Nurjuanda, dalam Konferensi Pers, Sabtu (9/11/2024).

Polres Tanggamus dan Tim Gabungan Razia Narkoba, Temukan Satu Pengguna Sabu

 

Kasat menjelaskan, aksi penangkapan pelaku diwarnai aksi dramatis sebab saat penggerebekan diduga ada 3 pelaku di sebuah gubuk di Pesawahan. Para pelaku melarikan diri dengan membung barang bukti.

 

Saat pelaku ditangkap dan  dilakukan penggeledahan tersangka lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok.

 

Selain itu diamanman ditemukan 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.970.000,-

 

"Berdasarkan keterangan Efendi bahwa barang bukti tersebut merupakan sabu milik seseorang berinisial D  yang melarikan diri," jelas Kasat.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951.

 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

 

Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

"Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut," tutupnya

 

Sementara itu, Efendi mengakui bahwa ia telah mengkonsumsi Narkoba selama 2 bulan lamanya. "Kalo sabu itu punya teman saya, saya cuma dikasih untuk pakai sabu di gubuk," ucapnya. (*)