Polres Metro Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembunuhan IA Sesuai Prosedur, Tiga Ditahan, Dua DPO Masih Diburu
- Istimewa
Metro, Lampung – Polres Metro terus berupaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
KBO Satreskrim Polres Metro, Iptu Apriyanto menegaskan bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan keluarga korban yang mendesak agar pelaku yang melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) segera diburu dan ditangkap.
"Saat ini, tiga orang tersangka telah kami amankan dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk diadili," ujar KBO Satreskrim Polres Metro, AKP Apriyanto.
Tiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHPidana. Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial F dan OY masih dalam pengejaran.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2024 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi lima orang tersangka.