Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang mengatur tentang penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan ikan yang merugikan sumber daya perikanan. 

Dalam Dua Pekan, Polda Lampung Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja

"Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar," kata Kombes Pol Boby. 

Dari total barang bukti yang disita, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar, dengan harga taksiran lobster jenis pasir mencapai Rp 250.000 per ekor dan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor. (*)

Terjebak Saat Terjadi Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Polisi Sebut 1 Orang Warga Meninggal Dunia