Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang mengatur tentang penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan ikan yang merugikan sumber daya perikanan. 

Satgas KUAT: Redam Gejolak Pilkada di Lampung Tengah dengan Kearifan Lokal

"Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar," kata Kombes Pol Boby. 

Dari total barang bukti yang disita, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar, dengan harga taksiran lobster jenis pasir mencapai Rp 250.000 per ekor dan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor. (*)

ITERA Melangkah ke Dekade Kedua dengan Inovasi dan Kontribusi Nyata untuk Indonesia