Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster
Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:37 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
AK, 39 tahun, seorang nelayan dari Lampung Timur, juga bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi benih lobster.
S, 34 tahun, seorang nelayan dari Trenggalek, Jawa Timur, berperan sebagai pengisi air dalam packing plastik.
AF, 33 tahun, yang belum bekerja dan berasal dari Pringsewu, Lampung, bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi benih lobster.
TE, 28 tahun, seorang wiraswasta asal Kaur, Bengkulu, bertugas melakukan packing dengan lakban untuk sterofoam.
NM, 27 tahun, yang juga belum bekerja dan berasal dari Pringsewu, Lampung, membantu dalam proses packing sterofoam.
Terakhir, BH, 33 tahun, seorang wiraswasta asal Pringsewu, Lampung, bertugas sebagai pemberi oksigen.
Pasal yang Dikenakan
Halaman Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang mengatur tentang penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan ikan yang merugikan sumber daya perikanan.