Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster
Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:37 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
AK, 39 tahun, seorang nelayan dari Lampung Timur, juga bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi benih lobster.
Baca Juga :
Juara Regional, SMAN 4 Metro Lampung Terbang Menuju Panggung Nasional di Grand Final ANC 2024!
S, 34 tahun, seorang nelayan dari Trenggalek, Jawa Timur, berperan sebagai pengisi air dalam packing plastik.
AF, 33 tahun, yang belum bekerja dan berasal dari Pringsewu, Lampung, bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi benih lobster.
TE, 28 tahun, seorang wiraswasta asal Kaur, Bengkulu, bertugas melakukan packing dengan lakban untuk sterofoam.
NM, 27 tahun, yang juga belum bekerja dan berasal dari Pringsewu, Lampung, membantu dalam proses packing sterofoam.
Baca Juga :
Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Dibongkar, Polda Lampung Sita 149.400 Benih Lobster Tanpa Izin
Terakhir, BH, 33 tahun, seorang wiraswasta asal Pringsewu, Lampung, bertugas sebagai pemberi oksigen.
Pasal yang Dikenakan
Halaman Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang mengatur tentang penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan ikan yang merugikan sumber daya perikanan.