Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, ia bertugas sebagai kepala packing house, pencatat barang yang keluar dari packing house, dan pengawas pekerja di tempat tersebut. 

Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Dibongkar, Polda Lampung Sita 149.400 Benih Lobster Tanpa Izin

R 32 tahun, seorang wiraswasta dari Rejang Lebong, Bengkulu, bertanggung jawab mencatat barang masuk dan menjadi wakil kepala packing house. 

YP 29 tahun, seorang wiraswasta asal Kaur, Bengkulu, bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi benih bening lobster.

Satgas KUAT: Redam Gejolak Pilkada di Lampung Tengah dengan Kearifan Lokal

P 36 tahun, seorang wiraswasta dari Pariaman, Sumatera Barat, bertugas sebagai pensortir benih bening lobster. 

Sementara MR 34 tahun, seorang wiraswasta asal Trenggalek, Jawa Timur, juga berperan sebagai pensortir benih bening lobster. 

ITERA Melangkah ke Dekade Kedua dengan Inovasi dan Kontribusi Nyata untuk Indonesia

MJ, 30 tahun, seorang wiraswasta dari Lampung Tengah, bertugas mengantarkan plastik yang belum diisi oksigen kepada pengisi oksigen.

MRA, 35 tahun, seorang nelayan asal Lampung Timur, dan MS 36 tahun, seorang nelayan dari Lampung Timur, keduanya memiliki peran dalam proses pensortiran dan pemberian oksigen pada benih bening lobster. 

Halaman Selanjutnya
img_title