Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Kombes Pol Boby menuturkan, para pelaku menjalankan usaha ilegal ini dengan memindahkan baby lobster dari Pulau Jawa dan menyegarkannya di gudang di Lampung Tengah selama satu hingga dua hari. 

Itera Kukuhkan 4.477 Mahasiswa Baru, Ada 14 Persen Berasal dari Luar Lampung

"Setelah itu, lobster-lobster tersebut dikemas ulang dan dikirim ke Provinsi Jambi untuk dijual. Para tersangka memiliki peran masing-masing, dari pengawasan hingga proses pengemasan," jelasnya. 

Barang Bukti dan Tersangka

Mardiana Berniat Maju Pilkada Lampung Tengah atas Desakan Masyarakat

Dalam penggerebekan ini, selain baby lobster, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup lobster, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, serta generator. 

"Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial W, bertindak sebagai kepala packing house dan pengawas utama proses pengiriman lobster. Sementara tersangka lainnya memiliki peran mulai dari pengisian oksigen, pengemasan, hingga pengiriman lobster," paparnya. 

Penyelundupan Kulit Ular Piton Digagalkan di Lampung

Berikut rincian dan masing-masing peran dari tersangka: 

Winarto 36 tahun, seorang wiraswasta asal Trenggalek, Jawa Timur, berperan sebagai tangan kanan yang dipercaya oleh bos. 

Halaman Selanjutnya
img_title