Komplotan Spesialis Bobol Toko Di Door Polisi, 6 Kali Beraksi di Lampung
- Nanang
Kemudian, satu dari empat pelaku komplotan merupakan seorang residivis kasus serupa. "Salah satu pelaku residivis kasus kejahatan antar kota di wilayah Lampung," tegasnya.
Sedangkan, dalam melancarkan aksi kejahatannya pelaku menggunakan linggis yang sudah dimodifikasi.
"Modus pelaku menggunakan linggis yang dimodifikasi untuk mencongkel bagian gembok pintu. Dan, dalam waktu singkat berhasil menguras uang dalam toko," tandasnya.
Lebih lanjut kata kapolres, pelaku dihadiahi timah panas karena saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas.
"Kami berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena melakukan perlawanan kepada petugas," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota berikut barang bukti 1 unit mobil minibus, 2 buah linggis, 2 buah obeng, 2 plat mobil.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara " tutupnya.