3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku juga masih di Bawah Umur

Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Barat, LampungPolres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga pelaku juga di bawah umur. Kasus ini melibatkan seorang korban berinisial PL, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang berasal dari Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Ken Setiawan: Intoleransi Adalah Pintu Masuk Ekstremisme, Ajak Remaja Pegang Teguh Pancasila

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat menerima informasi terkait keberadaan para pelaku. 

Dalam operasi tersebut, terlapor MWA dan YW ditemukan di kosannya yang berlokasi di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Sementara itu, terlapor HR ditemukan di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Terungkap! Dibalik Kekejaman, Terungkap Cita-cita Terpendam Pelaku Pembunuhan di Lebak Bulus

Ketiga pelaku yang teridentifikasi berinisial HR (16 tahun), MWA (15 tahun), dan YW (15 tahun) langsung diamankan oleh Unit PPA dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi, memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. 

Tegas Tanpa Pandang Bulu: Suara Masyarakat Lampung untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan

"Kami merespons dengan cepat laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya. Kasus ini akan kami tangani dengan serius, mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur," kata Iptu Juherdi.

Iptu Juherdi juga menegaskan komitmen Polres Lampung Barat untuk menangani kasus ini dengan penuh perhatian. 

Halaman Selanjutnya
img_title