Sambut HUT RI ke-80, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

Salah satu pedagang bendera di Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Bandar Lampung, Lampung – Memasuki bulan Agustus, seluruh rakyat Indonesia bersiap menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. 

img_title Kobarkan Jiwa Nasionalisme, Polres Lampung Selatan Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Dalam rangka memperingati hari bersejarah ini, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai lokasi, mulai dari rumah, kantor, sekolah, hingga kendaraan dan tempat umum.

Namun, pengibaran bendera bukan hanya sekadar simbol, melainkan juga telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

img_title Sambut Hari Kemerdekaan, Wali Kota Eva Dwiana Turun Jalan Bagikan 10 Ribu Merah Putih ke Warga

Kewajiban Pengibaran Bendera

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UU No. 24/2009, setiap warga negara yang menguasai rumah, gedung, satuan pendidikan, transportasi umum/pribadi, serta kantor perwakilan RI di luar negeri, wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus.

img_title Polri Untuk Rakyat, AKBP Dadi Perdana Putra Peduli

Bentuk dan Ukuran Bendera

Merujuk pada Pasal 4, Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang dan dua warna merah dan putih yang berukuran sama.

Ukuran bendera disesuaikan dengan tempat penggunaannya:

  1. 200 cm x 300 cm – Lapangan Istana Kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm – Lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm – Dalam ruangan
  4. 36 cm x 54 cm – Mobil Presiden/Wapres
  5. 30 cm x 45 cm – Mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm – Kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm – Kapal dan kereta api
  8. 30 cm x 45 cm – Pesawat udara
  9. 10 cm x 15 cm – Meja

Aturan Waktu dan Pelaksanaan

Menurut Pasal 7 UU No. 24/2009, berikut ketentuan pengibaran bendera:

  1. Dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam.
  2. Dalam kondisi tertentu, dapat dikibarkan pada malam hari.
  3. Wajib dikibarkan setiap 17 Agustus oleh seluruh warga negara.
  4. Pemerintah daerah wajib menyediakan bendera bagi warga yang tidak mampu.
  5. Bendera juga dikibarkan pada hari-hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat mengibarkan Bendera Merah Putih dengan penuh hormat dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan terhadap bangsa dan negara.(*)