Komplotan Spesialis Bobol Toko Di Door Polisi, 6 Kali Beraksi di Lampung
- Nanang
Lampung –Tim gabungan Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu dan Polres Lampung Utara ungkap komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan antar kabupaten di wilayah Lampung satu pelaku dihadiahi timah panas.
Keempat pelaku yaitu Rizoma, Rohim, Satiman (35) warga Lampung Timur, Rusman (44) warga Kabupaten Pesawaran Lampung.
"Total ada 4 pelaku. 2 pelaku ditangani di Polsek Pringsewu Kota dan 2 pelaku ditangani Polres Lampung Utara," ucap Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunus Saputra. Kamis (05/09/24).
Dan, komplotan tersebut dalam melancarkan aksi kejahatannya mengincar tempat tempat bisnis, Counter dan toko dan sudah beraksi sebanyak 6 kali di tiga kabupaten di Lampung.
"3 kali di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung dengan nilai kerugian Rp. 11.800.000, 2 kali di wilayah Lampung Utara dengan kerugian kurang lebih Rp. 250.000.000, 1 kali di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan kerugian sekira Rp. 45.000.000," ungkapnya.
Lanjutnya, atas pengungkapan kasus pencurian kolaborasi tiga satker antara Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu dan Polres Lampung Utara.
"Kami berkolaborasi untuk mengungkap kasus kejahatan dengan harapan masyarakat bisa nyaman dalam berbisnis, tidak takut dalam aksi kejahatan," jelasnya.
Kemudian, satu dari empat pelaku komplotan merupakan seorang residivis kasus serupa. "Salah satu pelaku residivis kasus kejahatan antar kota di wilayah Lampung," tegasnya.
Sedangkan, dalam melancarkan aksi kejahatannya pelaku menggunakan linggis yang sudah dimodifikasi.
"Modus pelaku menggunakan linggis yang dimodifikasi untuk mencongkel bagian gembok pintu. Dan, dalam waktu singkat berhasil menguras uang dalam toko," tandasnya.
Lebih lanjut kata kapolres, pelaku dihadiahi timah panas karena saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas.
"Kami berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena melakukan perlawanan kepada petugas," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota berikut barang bukti 1 unit mobil minibus, 2 buah linggis, 2 buah obeng, 2 plat mobil.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara " tutupnya.