Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Curanmor Beraksi di 9 TKP, Dua Pelaku Ditangkap
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (31/08/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
Dua pelaku yang ditangkap adalah AH (34) dan WO (22), keduanya merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dan berprofesi sebagai petani.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3098 NZR, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, serta sejumlah barang lain termasuk senjata api ilegal jenis revolver dengan dua butir amunisi aktif kaliber 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modif huruf L.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Paidi (48), yang juga seorang petani, pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban melaporkan pencurian dua unit sepeda motor di rumahnya di Kampung Pasiran Jaya. Sepeda motor yang hilang adalah Honda Beat B 3098 NZR dan Honda Revo BE 8033 SK. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 4 juta.
"Petugas kami berhasil menangkap para pelaku di sebuah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di sembilan lokasi berbeda," kata Iptu Zulian.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa sembilan TKP yang dimaksud terdiri dari empat TKP di Kampung Pasiran Jaya, tiga TKP di Kampung Bratasena Adiwarna, satu TKP di Kampung Pendowo Asri, dan satu TKP di Kampung Sungai Nibung.
Saat ini, kedua pelaku curanmor telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, untuk kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga dua puluh tahun. (*)