Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor, Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan

Polsek Palas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Jaga Keamanan, Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam Hari

Dua pelaku yang merupakan residivis, yakni N alias Gelundung (29) dan S (42), ditangkap saat melintas di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno mengungkapkan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik dan kunci leher T yang digunakan dalam aksi pencurian.

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curas Beraksi di 6 TKP, Termasuk Kasus Pemerkosaan

Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 13.30 WIB, saat seorang petani dari Dusun Kuningan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dekat kebun jagung. 

Ketika kembali, motor bernopol BE 4524 DL itu sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas.

Tekab 308 Polsek Natar Ungkap Kasus Curat Motor, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. 

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri motor dan menjualnya kepada seorang rekan yang kini masih dalam pengejaran.

Halaman Selanjutnya
img_title