Polda Lampung Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Balam Terima Suap 530 Juta

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPolda Lampung menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan calon legislatif (caleg) dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. 

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Lampung mengadukan dugaan pengerekan suara ke Gakkumdu, yang melibatkan nama Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung (Balam) yang kini telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Belum ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, Rabu (4/9/2024).

Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye

Kombes Umi Fadilah menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi yang diterima terkait kasus ini. 

Polda Lampung akan segera bertindak jika laporan terkait gratifikasi atau suap resmi masuk ke pihaknya. 

Ribuan Pelari Padati Brimob Run 2024, Rayakan HUT Brimob dengan Semangat Kebersamaan

"Jika ada laporan yang masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi," bebernya.

Umi menjelaskan, kasus pengerekan suara caleg ini muncul setelah Bawaslu Lampung mengadukannya ke Gakkumdu pada masa Pileg 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title