Polda Lampung Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Balam Terima Suap 530 Juta
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan calon legislatif (caleg) dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Lampung mengadukan dugaan pengerekan suara ke Gakkumdu, yang melibatkan nama Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung (Balam) yang kini telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Belum ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, Rabu (4/9/2024).
Kombes Umi Fadilah menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi yang diterima terkait kasus ini.
Polda Lampung akan segera bertindak jika laporan terkait gratifikasi atau suap resmi masuk ke pihaknya.
"Jika ada laporan yang masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi," bebernya.
Umi menjelaskan, kasus pengerekan suara caleg ini muncul setelah Bawaslu Lampung mengadukannya ke Gakkumdu pada masa Pileg 2024.