Nafsu YA Berakhir Di Jeruji

Polres Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

"Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Tanam Dan Olah Ganja, Seorang Warga Sukoharjo Pernah Belajar Di Belanda