Modus Membuat Suara Merdu, Guru Ngaji Cabul di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Guru Ngaji Cabul ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan  berhasil menangkap seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya. Pelaku berinisial Z  (47).

Polda Lampung Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng Ilegal, Sita 1 Ton Minyakita Tak Sesuai Takaran, Beromzet Rp2 Miliar

Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni dengan mengiming-imingi korban agar suaranya menjadi lebih merdu dan bisa memenangkan lomba tilawah.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14).

Kapolres Lampung Selatan Sambangi Kakek Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Beri Bantuan di Bulan Ramadhan

"Pelaku diamankan pada Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (8/2/2025).

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka. Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.

Lapangan Expo Kalianda Akan Dijadikan Posyan Selama Operasi Ketupat Idul Fitri 2025

Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," terang Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title