Polres Pringsewu Ganti Motor Warga Hadang Begal Yang Rusak Parah
- Nanang
Dan, semua itu tidak lepas dari bantuan masyarakat yaitu Nandar yang turut membantu proses penangkapannya dengan menabrakkan motornya ke motor pelaku.
"Satreskrim mengapresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat karena tindakan keberaniannya patut diapresiasi," ucapnya.
Kasatreskrim pun berharap kepada masyarakat kompak dalam pemberantasan pencurian 365 dan 363.
"Semoga bisa bekerjasama dengan baik, tidak takut, tidak merasa terancam dengan keberadaan pelaku pencurian," harapnya.
Dan, pelaku yang sudah diamankan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,
Sebelumnya, aksi heroik seorang warga gagalkan pelarian begal saat dikejar masa dan warga hadang pelaku pakai motor hingga rusak parah.
Nandar warga Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung nekat menghadang motornya saat mendengar suara teriakan begal begal.