Dipicu Saling Tantang, Dua Pemuda Bandar Lampung Ditangkap Usai Pengeroyokan di Warnet
Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:14 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Salah satu pelaku memang berprofesi sebagai Pak Ogah, namun insiden ini tidak terjadi saat ia sedang bekerja," tambah Kurmen.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di bagian bawah kepala sebelah kanan serta memar, dan segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Polisi juga menyita satu buah kunci kontak sepeda motor sebagai barang bukti. Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 subsider 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)