Dipicu Saling Tantang, Dua Pemuda Bandar Lampung Ditangkap Usai Pengeroyokan di Warnet

Kedua pelaku yang diamankan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Rudi Darmanto (26), warga Jalan Pecoh Raya, Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Bhabinkamtibmas dan Warga Desa Agom Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

 

Kedua tersangka, VB (22) dan TM (19), ditangkap oleh petugas di dua lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung pada Minggu malam (4/8/2024).

Pemuda Diamankan dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat berkendara sepeda motor, yang kemudian memicu pertengkaran. 

'Pak Ogah' Bikin Macet, Polisi Ciduk 14 Pengatur Lalu Lintas Liar di Bandar Lampung

 

"Pelaku merasa tidak senang karena sepeda motor korban terlalu dekat dengan sepeda motor mereka, sehingga terjadi cekcok yang berakhir dengan perkelahian," ungkapnya dikutip dalam rilis Polresta Bandar Lampung, Rabu (7/8/2024). 

 

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu siang (4/8/2024) di depan sebuah warung internet (warnet)di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. 

 

Kompol Kurmen menambahkan bahwa salah satu pelaku, VB (22), memukul kepala korban dengan kunci kontak sepeda motor, menyebabkan luka robek di kepala bagian kanan. TM (19) juga ikut memukul korban.

 

Salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai "Pak Ogah" di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Rumah Sakit Graha Husada. 

 

"Salah satu pelaku memang berprofesi sebagai Pak Ogah, namun insiden ini tidak terjadi saat ia sedang bekerja," tambah Kurmen.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di bagian bawah kepala sebelah kanan serta memar, dan segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.

 

Polisi juga menyita satu buah kunci kontak sepeda motor sebagai barang bukti. Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 subsider 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)