7.500 Benih Lobster Diamankan Polda Lampung, Dua Tersangka Ditangkap di Pesisir Barat

Barang bukti benih lobster disita polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap sebuah kasus penampungan benih lobster ilegal di kawasan Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat pada Minggu (4/8/2024) malam. 

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

 

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 7.500 benih lobster yang siap untuk diselundupkan.

Polda Lampung Klasifikasikan TPS Pilkada Serentak 2024, 580 TPS Masuk Kategori Rawan

 

"Tim Subdit Tipidter berhasil mengendus adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan benih lobster," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Kontestasi Pilkada di Lampung: Momen Penting untuk Kemajuan Masyarakat

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 50 paket plastik berisi 7.500 benih lobster berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan 16 toples kosong dan 1 unit aerator yang diduga digunakan untuk menjaga kualitas benih lobster.

 

Dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penampungan ini juga berhasil diamankan. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster ini.

 

"Kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan," tegas Donny.

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah menerangkan bahwa hasil pengungkapan tersebut akan segera di rilis ke awak media. 

 

"Sabar dulu ya mas, biar penyidik bekerja. Mungkin besok akan ada rilis resminya," ungkap Umi. (*)