12 Warga Negara Nigeria Diamankan Terkait Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal di Lampung Timur
- Foto Dokumentasi Riduan
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut," kata Toto.
Selain itu, barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor disita oleh petugas imigrasi sebagai bagian dari investigasi.
"Beberapa dari WNA tersebut diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia," paparnya.
Dalam menangani kasus ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan penanganan yang sesuai.
Tato Juliadin Hidayawan menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Penindakan dan Pengawasan Imigrasi di Jakarta.
"Kemungkinan besar, sembilan WNA yang terbukti melanggar izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia," pungkasnya. (*)