12 Warga Negara Nigeria Diamankan Terkait Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal di Lampung Timur

Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, tim gabungan dari Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melakukan pengawasan terhadap 12 warga negara Nigeria di sebuah gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur

Polemik Penolakan Bakal Calon Bupati di Lampung Timur, Bawaslu Sebut Siap Kawal Proses

 

Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa status izin tinggal keimigrasian mereka. Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian Indonesia. 

Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan

 

Kedua belas WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Tunjukkan Komitmen, Yusnadi Serahkan Ambulans ke Masyarakat usai Pelantikan DPRD Lampung Timur

 

"Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari wajib dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. 

Selain itu, mereka juga diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal," kata dia saat Konferensi Pers di Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, terungkap bahwa sembilan dari dua belas WNA Nigeria tersebut diduga melakukan overstay, yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. 

 

Sementara itu, tiga lainnya masih memiliki izin tinggal yang sah, namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming, sebuah kejahatan yang melibatkan penipuan asmara melalui media digital. 

 

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut," kata Toto. 

 

Selain itu, barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor disita oleh petugas imigrasi sebagai bagian dari investigasi. 

 

"Beberapa dari WNA tersebut diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia," paparnya. 

 

Dalam menangani kasus ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan penanganan yang sesuai. 

 

Tato Juliadin Hidayawan menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Penindakan dan Pengawasan Imigrasi di Jakarta. 

 

"Kemungkinan besar, sembilan WNA yang terbukti melanggar izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia," pungkasnya. (*)