Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi, Komnas Perlindungan Anak Dorong Pembangunan Sistem Perlindungan

Hari Anak Nasional
Sumber :
  • Nanang

LampungKomnas Perlindungan Anak mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional kepada seluruh anak Indonesia. 

Istri Bekerja Jadi TKW, Tukang Sate di Lampung Utara Tega Gagahi Anak di Kamar

 

Dalam perayaan Hari Anak Nasional 2024 ini, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah menilai bahwa persoalan pelanggaran hak anak saat ini masih tinggi, sehingga diperlukan sistem perlindungan anak yang efektif melalui penguatan regulasi dan penguatan peran Lembaga Masyarakat dan masyarakat dalam melakukan upaya perlindungan anak.

Lerai Pertengkaran Anak dan Menantu, Kakek di Lampung Jadi Korban Penganiayaan hingga Patah Tulang

 

Hery menyampaikan bahwa Komnas Perlindungan Anak yang pada mulanya bernama Lembaga Perlindungan Anak Tingkat Pusat adalah Lembaga publik yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 81/HUK/1997 dan memiliki tugas untuk melakukan penerimaan pengaduan dan penyelesaian kasus pelanggaran hak anak, sosialisasi dan layanan hak anak serta penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan anak.

Dramatis! Kapolres Lampung Selatan Pimpin Langsung Evakuasi Bocah Terjepit di Waterboom DAYN

 

Lebih lanjut hery mengatakan bahwa dari data kasus yang dilaporkan, Komnas

Perlindungan Anak menyoroti beberapa persoalan pelanggaran hak anak yang berdampak massif diantaranya adalah Pertama, persoalan kekerasan pada Anak dimana sepanjang Januari 2024 dan sampai 22 Juli 2024, kekerasan seksual masih yang paling banyak dilaporkan yakni sebesar 28,6%, kemudian penelantaran sebesar 18,5%, kekerasan fisik sebesar 15%, hak asuh sebesar 14% dan perdagangan anak sebesar 8,3%. 

 

Dari kasus-kasus yang dilaporkan, kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah, di lembaga pendidikan dan lingkungan sosial, dan pelakunya masih

didominasi oleh orang-orang terdekat anak, dikenal anak dan orang-orang yang seharusnya memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan terhadap korban anak.

 

Kedua, persoalan perlindungan anak dari zat adiktif rokok dimana. Saat ini angka perokok anak di Indonesia semakin meningkat tajam setiap tahunnya, prevalensi perokok anak usia 10 - 18 Tahun meningkat drastis dari 7,29% pada Tahun 2013 menjadi 9,1% pada Tahun 2018. 

 

Angka ini jauh dari rencana penurunan prevalensi perokok anak yang ditetapkan oleh pemerintah yang menargetkan penurunan prevalensi perokok remaja menjadi 5,4%.

 

 

Dari kajian Komnas Perlindungan Anak, peningkatan perokok usia anak ini terjadi karena lemahnya regulasi yang melindungi anak dari zat adiktif rokok dan saat ini Konvensi International tentang Pengendalian Produk Tembakau (FCTC) belum diratifikasi oleh Indonesia bahkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sebagai Langkah penguatan regulasi Perlindungan Anak dari zat adiktif rokok masih belum disahkan pemerintah. 

 

"Padahal Undang-Undang perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan secara defenitif telah menyatakan bahwa rokok adalah produk adiktif dan anak

harus mendapatkan upaya perlindungan dari zat adiktif secera efisien dan efektif," ujar Hery.

 

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2024 ini mendorong pemerintah untuk membangun sistem perlindungan anak yang efektif melalui penguatan dan efektifitas peran bersama antara Kementerian, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat dan Masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera meratifikasi FCTC dan mengesahkan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2002.

 

"Sistem Perlindungan Anak ini harus dibangun melalui penguatan regulasi serta penguatan dukungan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait terhadap peran Lembaga masyarakat dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak," ujar Hery.

 

Hak anak adalah hak konstitusi anak yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945, sehingga upaya perlindungan anak harus berorientasi terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Anak terlindungi, Indonesia maju.