Koalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis di Lampung Respon Wacana SNI dari Kemenperin

Ilustrasi minuman berpemanis
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungKoalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang aktif di Medan, Lampung, dan Makassar, merespons pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait wacana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tersebut pada Selasa (23/7/2024).

Koalisi Pejuang Hak Konsumen Lampung Desak Telkomsel Transparan soal Kuota Hangus, Ancam Gelar Aksi Besar

Dalam pemberitaan media pada 11 Juli 2024, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa tujuan penerapan SNI untuk minuman berpemanis sejalan dengan tujuan penerapan cukai, yaitu mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).

Kemenperin berargumen bahwa penerapan SNI lebih tepat daripada pengenaan cukai, karena dianggap lebih ketat dan membawa konsekuensi pidana bagi pelanggar.

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp7,2 Miliar Dimusnahkan

Namun, Koalisi Gerakan Anti MBDK meragukan efektivitas langkah ini dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan mencapai tujuan kesehatan masyarakat. 

Mereka menyoroti bahwa pengalaman global menunjukkan penerapan cukai pada minuman berpemanis berhasil menurunkan konsumsi dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang dampak buruk konsumsi gula berlebihan. 

PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024, Bukti Konsistensi Jaga Mutu dan Standar Tinggi

Cukai memberikan sinyal harga kuat yang mendorong konsumen mengurangi konsumsi minuman berpemanis.

Meski SNI memiliki mekanisme pengawasan ketat dan ancaman pidana bagi pelanggar, implementasi dan penegakan hukum yang efektif seringkali menjadi tantangan besar di lapangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title